Content: / /

Ini 3 Faktor Utama Tingginya Angka Perceraian di Lumajang

Gaya Hidup

13 November 2019
Ini 3 Faktor Utama Tingginya Angka Perceraian di Lumajang

H. Teguh Santoso SH, Panmud Hukum PA Lumajang

Sukodono - Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang dari tahun ke tahun selalu bertambah. Pesoalannya bermacam-macam, namun ada 3 persolan yang mendominasi tingginya angka perceraian.

H. Teguh Santoso SH, Panmud Hukum PA Lumajang menyatakan ada tiga faktor utama penyebab perceraian. Yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus (50%), Ekonomi (24%) dan meninggalkan salah satu pihak (19%).

"Tiga faktor itu yang paling dominan. Sisanya seperti masalah zina atau perselingkuhan, judi, poligami dan lainnya," ujar Teguh, Rabu (13/11/2019).

Hingga bulan Nopember sudah ada 2.808 kasus perceraian yang masuk ke PA Lumajang. Dari total perkara, 799 perkara cerai talak (dari pihak suami) dan 2.009 perkara cerai gugat (dari pihak istri). "Yang paling banyak adalah cerai gugat," pungkasnya.

Ada 13 faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Yakni zina (peselingkuhan), mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan ekonomi.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi