Content: / /

Tim Cobra Tembak Gembong Pencurian Kayu di Pantai Bambang - Pasirian

Hukum Dan Kriminal

19 Juli 2019
Tim Cobra Tembak Gembong Pencurian Kayu di Pantai Bambang - Pasirian

Kapolres Lumajang, AKBP Arsa Sahban mengintegofasi Siapa pelaku pencuri kayu di wilayah pasirian.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap buronan pelaku pencurian kayu, Siapa (34) warga Desa Bago Kecamatan Pasirian yang baru muncul dari persembunyiannya. Penanglap pelaku berdasarkan laporan kasus illegal logging di Kawasan Hutan Milik Perhutani di Dusun Krajan Desa Bago Kecamatan  Pasirian (28/09/2018).

Tema tersangka yakni  Busiri dan Andri  sudah tertangkap dalam kasus pencurian sapi sebelumnyadi Desa Bades, Pasirian. AKibat aksi kawanan pelaku ini, Perhutani alami kerugian milyaran rupaih.

Penangkapan tersangka Siapa dilakukan dikawasan pantai Bambang Desa Bago. Dalam proses penangkapan pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh Tim Cobra Polres Lumajang menggunakan timah panas karena berusaha melarikan diri.

"Jadi pelaku saat mengetahui adanya petugas hendak kabur," kata  Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH dikonfirmasi soal  penangkapan tersebut, Jum'at (19/7/2019).

Masih kata Kapolres, akhirnya setelah beberapa bulan kami kejar, pelaku Siapa dapat kami tangkap. Percuma lari dari kejaran sang Cobra, pasti cepat atau lambat akan kami tangkap.

"Saya peringatkan kepada orang-orang yang masih punya niat berbuat jahat, lebih baik cari pekerjaan yang halal, daripada hidup menjadi sampah masyarakat dan terus menerus dalam kejaran sang Cobra,"  ungkap Arsal

Kasat Reskrim yang juga selalu Katim Cobra AKP Hasran Cobra mengaku,  tersangka Siapa Sudah lama kami incer, tapi dia sangat lihai bersembunyi. tapi sepandai-pandainya Tupai melompat, pasti akan ada masa naasnya. 

"Pelaku Siapa akhirnya bisa kami tangkap di pantai Bambang," ujar Hasran

 

Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78 dengan  Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.. (res/ls/red)

Facebook

Twitter

Redaksi