Content: / /

Maling Mobil dan Sepeda Motor Antar Kota Diringkus Polres Lumajang

Hukum Dan Kriminal

12 April 2018
Maling Mobil dan Sepeda Motor Antar Kota Diringkus Polres Lumajang

Barang bukati hasil kejahatan para pelaku

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus komplotan maling mobil dan sepeda motor lintas Kabupaten. Para pelaku sangat profesional dan sebagian tersangka adalah residivis dalam kasus yang sama.

Berawal dari laporan warga, adanya mobil Daihatsu Grand Max yang dihilang di Desa Dadapan Kecamatan Gucialit, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengarah kepada dua nama dan langsung dilakukan penangkapan di Desa Wotgalih.

Wahid Komar (27) warga Desa Kertowono Kecamatan Gucialit dan A'an Adiputra warga Kalisemut Kecamatan Padang langsung diringkus polisi. Setelah dilakukan introgasi, kasusnya mengembang pada pencurian sepeda motor.

"Kita tangkap dua pelaku hasil dari penyelidikan kasus pencurian mobil Grand Max dan kasusnya mengembang pada kasus pencurian sepeda motor," ujar AKP Roy Aquari Prawirosastro, Kasatreskrim Polres Lumajang, Kamis (12/04/2018).

Satu mobil Grand Max dan dua sepeda motor hasil kejahatan dari komplotan para tersangka berhasil diamankan. Satu pelaku sebagai penadah bernama Sugeng Widodo (45) warga Desa Ngambul Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar sedang dalam penangkapan.

"Satu pelaku sebagai penadah warga Blitar sedang kita lakukan penangkapan hari ini, " pungkasnya.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi