Operasi Pekat Semeru

Ketahuan Jualan Pil Koplo, Nur Hasan Jatigono Lebaran di Tahanan

Penulis : lumajangsatu.com -
Ketahuan Jualan Pil Koplo, Nur Hasan Jatigono Lebaran di Tahanan
Tersangka saat ditangkap Petugas.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Narkoba Polres Lumajang kembali menangkap pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten Lumajang. Petugas sendiri menangkap Muhamad Nur Hasan (23), warga Desa Jatigono Kecamatan Kunir, diketahui telah menjual dan juga mengedarkan obat obatan terlarang tanpa memiliki keahlian dan kewenangan kepada orang lain.

Saat diciduk, petugas berhasil menemukan barang bukti yakni 33 butir pil warna putih dengan logo 'Y', 1 bandel plastik klip ukuran kecil, 1 buah kantong plastik waena hitam berisi uang penjualan pil sebesar Rp 90.000,00 serta 1 hp merk oppo yg digunakan untuk komunikasi dengan calon pembeli. Pelakupun digelandang ke mapolres lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menghimbau kepada generasi muda menjauhi narkoba. Pasalnya, obat keras berbahaya merusak masa depan anak muda dan pasti hancur kalau sudah terjerat narkoba.

"Sebagai pemuda, harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-cita. janganlah sebuah kegagalan membuat jadi patah semangat dan kemudian melarikan diri ke narkoba. Kesenangan saat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka" ungkap Arsal.

Polres akan terus mengkampanyekan perang terhadap kartel obat-obatan terlarang di wilayah Lumajang. Tim cobra  akan terus tangkap siapa saja yg berada di lingkaran hitam kartel obat obatan terlarang di wilayah lumajang.

"Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatan nya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk merayakan hari raya di balik jeruji besi," ujar  pria lulusan akademi kepolisian tahun 1998 yang juga sebagai inisiator terbentuknya Tim Cobra Polres Lumajang.

AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres lumajang menuturkan, dalam satu minggu terakhir banyak kasus narkoba kami ungkap, termasuk ribuan botol miras kami amankan. Pihaknya minta ada peran serta keluarga dan lingkungan dapat membantu untuk mereduksi kasus-kasus narkoba dan miras ini.

"Karena sepertinya tidak ada habisnya," Ungkap Priyo.

Pelaku melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Keamanan Tanggungjawab Bersama

Muskercab NU Lumajang Soroti Meningkatnya Aksi Kriminalitas Curanmor dan Maling Sapi

Lumajang - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang menggelar musyawarah kerja cabang (Muskercab) ke-2 tahun 2025, di Ponpes Al-Maliki Kecamatan Sukodono, Minggu (13/07). Kegiatan tersebut bagian dari evaluasi kegiatan PCNU Lumajang dan juga menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan dilakukan PCNU, Badan Otonom dan Lembaga dibawah naungan PCNU Lumajang.

Marak Kriminalitas

PCNU Lumajang Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas, Siap Turunkan Banser Hadapi Narkoba dan Kriminal

Lumajang– Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang menyuarakan desakan keras terhadap aparat penegak hukum (APH) agar tak lagi setengah hati dalam menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Seruan ini disampaikan langsung dalam Musyawarah Kerja Cabang II (Muskercab II) yang digelar di Pondok Pesantren Al Maliki, Desa Duren, Kecamatan Sukodono, Ahad (13/7/2025).