Content: / /

Gak Pentos..! Karyawan PT. Mustikatama Group Curi Triplek Plywood

Hukum Dan Kriminal

17 Februari 2020
Gak Pentos..!  Karyawan PT. Mustikatama Group Curi Triplek Plywood

karyawan PT. Mustikatama Group ditangkap polisi lantaran ketahun nyuri triplek plywood.

Lumajang - Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pencurian plywood dan palet venner yang dilakukan oleh karyawan PT. Mustikatama Group. Pelaku atas nama Rendrik Eko Haryanto (25) warga Dusun Krajan Desa Bago Kecamatan Pasirian dan Yoram (21) warga Dusun Sidomukti Desa Karangsari Kecamatan Sukodono keduanya punya peran sebagai pelaku pencurian, sedangkan Harianto (31) warga Dusun Krajan Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh sebagai penadah barang hasil curian dari kedua pelaku tersebut, Senin (17/02/2020).

“Kami juga mengamanakan sejumlah barang bukti diantaranya 29 lembar triplek plywood, 4 buah Veener, 1 unit R3 Triseda, 1 unit Forklip dan truck Canter,” ucap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Maskur Saat Release di Mapolres.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa awalnya pihak PT. Mustikatama Grup datang ke Polsek Tempeh melaporkan jika telah terjadi pencurian dengan pemberatan di PT. Mustikatama sesuai LP/10/II/2020/JATIM/RESLMJ/SEK TPH tertanggal 12 Februari 2020.

Atas laporan itu, Tim Cobra Tangguh bersama unit Reskrim terus mendatangi lokasi kejadian kemudian melakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara serta menghimpun keterangan dari beberapa saksi dan diperoleh petunjuk yang mengarah kepada dua karyawan sebagai pelakunya.

“ Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya juga menyampaikan apabila hasil curiannya dijual kepada Harianto,” katanya.

Pelaku sudah melakukan 4 kali pencurian, 1 paket dijual seharga Rp 500.000. (ind/ls/red)

Facebook

Twitter

Redaksi