Aksinya Terekam CCTV

2 Maling Motor Asal Mangunsari - Tekung Diciduk Tim Cobra Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
2 Maling Motor Asal Mangunsari - Tekung Diciduk Tim Cobra Lumajang
Dua pelaku curanmor asal Mangunsari - Tekung di Mapolres usai ditangkap Tim Cobra.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Aksi pemuda asal Desa Mangunsari Kecamatan Tekung saat mencuri sepeda motor di Masjid Al-Kautsar Desa Sumber Rejo Kecamatan Sukodono menjadi modal polisi mengungkap. Akhirnya, Muhammad Yusron (38) dan Abdul Holik ditangkap Tim Cobra setelah barang bukti motor hasil curianya ditemukan.

Kedua teman sekampung ini dalam menjalankan aksi menggunakan kunci T. Untuk mencuri di Masjid depan kantor PC NU Lumajng memakai sarung dan kopyah layaknya santri.

VIDEO 2  Pelaku Saat Mencuri, Silakan diklik.

"Alhamdulilah kami berhasil mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor di TKP Halaman Masjid AL KAUTSAR ," ungkap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH saat dikonfirmasi terkait kasus curanmor, Selasa (26/3/2019).

Masih kata dia, Berkat cctv, pihaknya dapat mengenali ciri-ciri pelaku dan dari situ juga ada petunjuk untuk mengungkap bagaimana modus kedua tersangka ini dalam melakukan aksinya. Mereka menggunakan sarung untuk mengelabui jamaah lainnya dan kunci T yg sudah mereka siapkan untuk merusak kontak.

"Mereka mendatangi  kendaraan yang  incar sebelumnya dan dibawa kabur," ujar Arsal

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang barang berharga milik masing-masing karena kejahatan ada disekitar kita dan mengintai kelengahan kita.

Katim Cobra AKP Hasran Cobra juga menambahkan, pelaku kejahatan tidak melihat siang malang, tidak memandang pria atau wanita, dimana ada kesempatan maka mereka akan melakukan aksi kejahatan. Oleh karena itu kita harus tetap waspada dimanapun itu seperti kejadian ini, padahal di Masjid mereka masih nekat saja.

"Maka masyarakat saya harap jangan membuka peluang kesempatan untuk para pelaku kejahatan melancarkan aksinya sehingga masyarakat sendiri kena imbasnya," terang Hasran.

Tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP karena tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Pemutihan

Satlantas Polres Lumajang Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan Lewat Talk Show Radio

Lumajang– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang menggencarkan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui talk show di Radio Suara Lumajang, Rabu (23/7/2025). Langkah ini dilakukan untuk memperluas informasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang tengah diberlakukan di seluruh Jawa Timur.

Sound horeg

MUI Lumajang Tegaskan Dukungan terhadap Fatwa Haram Sound Horeg yang Dikeluarkan MUI Jatim

Lumajang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang kembali menyampaikan sikap resminya terkait penggunaan sound horeg yang belakangan ramai dibahas publik. Ketua MUI Lumajang, KH. Ahmad Hanif, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh fatwa yang dikeluarkan MUI Provinsi Jawa Timur tentang larangan penggunaan sound horeg yang dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.